Home > Profil PPID > Tugas & Wewenang
Tugas & Tanggung Jawab Serta Wewenang PPID BULOG
Memahami preran dan kewenangan PPID dengan panduan lengkap tugas dan tanggung jawab di lingkungan BULOG dan anak perusahaan.
Tugas & Tanggung Jawab PPID BULOG
- Mengusulkan perangkat PPID kepada Direksi Perusahaan.
- Menyusun pedoman layanan informasi publik di lingkungan Perum BULOG.
- Menyusun arah kebijakan layanan informasi publik di lingkungan Perum BULOG.
- Mewakili Perusahaan dalam penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi dan/atau pengadilan.
- Melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID.
- Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik.
- Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik atau layak untuk dipublikasikan.
- Melakukan pengelolaan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik.
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi yang Dikecualikan.
- Menyediakan Informasi Publik dengan akurat, cepat, dan mudah diakses oleh publik.
- Mengembangkan sistem informasi yang sesuai dengan perkembangan zaman.
- Menyusun laporan hasil penyelenggaraan layanan Informasi Publik di lingkungan Perum BULOG.
Wewenang PPID BULOG
- Menetapkan arah kebijakan informasi publik di lingkungan Perum BULOG.
- Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik di lingkungan Perum BULOG.
- Mengoordinasikan perangkat PPID dan pendukungnya dalam proses penyelenggaraan layanan informasi publik.
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik.
- Menunjuk Kuasa yang dianggap kompeten untuk mewakili Perusahaan di dalam proses penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi dan/atau di Pengadian.
- Menetapkan dan memutuskan suatu Informasi dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi.
- Menolak Permintaan Informasi publik dengan menyampaikan pertimbangan tertulis.
- Mengoordinasikan proses inventarisasi Daftar Informasi Publik dan klasifikasi Informasi yang Dikecualikan beserta pertimbangan awal dari seluruh divisi atau unit kerja di Perusahaan.
- Melaksanakan rapat kerja atau bentuk koordinasi lainnya dengan divisi atau unit kerja terkait di Perusahaan untuk mendukung penyelenggaraan layanan Informasi Publik.
Tugas & Tanggung Jawab PPID Anak Perusahaan
- Menyelenggarakan layanan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
- Mengusulkan struktur perangkat PPID Pelaksana kepada Direksi di Anak Perusahaan.
- Menyusun prosedur teknis atau Standard Operational Procedure (SOP) layanan Informasi Publik.
- Menyusun dan melaksanakan program-program layanan informasi berdasarkan arah kebijakan yang telah disepakati.
- Mewakili Anak Perusahaan dalam penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi dan/atau pengadilan.
- Melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh perangkat PPID di Anak Perusahaan.
- Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik.
- Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik atau layak untuk dipublikasikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Menyusun, mengelola dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik.
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi yang dikecualikan.
- Menyediakan Informasi Publik dengan akurat, cepat, dan mudah diakses oleh publik.
- Mengembangkan sistem informasi yang sesuai dengan perkembangan teknologi.
- Menyusun laporan bulanan hasil penyelenggaraan layanan informasi.
Wewenang PPID Anak Perusahaan
- Menetapkan struktur perangkat PPID.
- Menetapkan prosedur teknis penyelenggaraan layanan Informasi Publik di Anak Perusahaan.
- Mengoordinasikan perangkat PPID dan pendukungnya dalam proses penyelenggaraan layanan informasi publik.
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik.
- Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan informasi publik di lingkungan Anak Perusahaan.
- Menunjuk Kuasa yang dianggap kompeten untuk mewakili Perusahaan di dalam proses penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan.
- Menetapkan dan memutuskan suatu informasi dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sesuai pedoman layanan informasi.
- Menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan tertulis.
- Mengoordinasikan proses inventarisasi Daftar Informasi Publik dan klasifikasi Informasi yang Dikecualikan beserta pertimbangan awal dari seluruh divisi.
- Melaksanakan rapat kerja atau bentuk koordinasi lainnya dengan divisi terkait di perusahaan untuk mendukung kelancaran layanan Informasi Publik.