Telepon: 021-5252209

Email: ppid@bulog.co.id

Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB

Tugas & Tanggung Jawab Serta Wewenang PPID BULOG

Memahami preran dan kewenangan PPID dengan panduan lengkap tugas dan tanggung jawab di lingkungan BULOG dan anak perusahaan.

Tugas & Tanggung Jawab PPID BULOG

  1. Mengusulkan perangkat PPID kepada Direksi Perusahaan.
  2. Menyusun pedoman layanan informasi publik di lingkungan Perum BULOG.
  3. Menyusun arah kebijakan layanan informasi publik di lingkungan Perum BULOG.
  4. Mewakili Perusahaan dalam penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi dan/atau pengadilan.
  5. Melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID.
  6. Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik.
  7. Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik atau layak untuk dipublikasikan.
  8. Melakukan pengelolaan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik.
  9. Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi yang Dikecualikan.
  10. Menyediakan Informasi Publik dengan akurat, cepat, dan mudah diakses oleh publik.
  11. Mengembangkan sistem informasi yang sesuai dengan perkembangan zaman.
  12. Menyusun laporan hasil penyelenggaraan layanan Informasi Publik di lingkungan Perum BULOG. 

Wewenang PPID BULOG

  1. Menetapkan arah kebijakan informasi publik di lingkungan Perum BULOG.
  2. Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik di lingkungan Perum BULOG.
  3. Mengoordinasikan perangkat PPID dan pendukungnya dalam proses penyelenggaraan layanan informasi publik.
  4. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik.
  5. Menunjuk Kuasa yang dianggap kompeten untuk mewakili Perusahaan di dalam proses penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi dan/atau di Pengadian.
  6. Menetapkan dan memutuskan suatu Informasi dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi.
  7. Menolak Permintaan Informasi publik dengan menyampaikan pertimbangan tertulis.
  8. Mengoordinasikan proses inventarisasi Daftar Informasi Publik dan klasifikasi Informasi yang Dikecualikan beserta pertimbangan awal dari seluruh divisi atau unit kerja di Perusahaan.
  9. Melaksanakan rapat kerja atau bentuk koordinasi lainnya dengan divisi atau unit kerja terkait di Perusahaan untuk mendukung penyelenggaraan layanan Informasi Publik.

Tugas & Tanggung Jawab PPID Anak Perusahaan

  1. Menyelenggarakan layanan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Mengusulkan struktur perangkat PPID Pelaksana kepada Direksi di Anak Perusahaan.
  3. Menyusun prosedur teknis atau Standard Operational Procedure (SOP) layanan Informasi Publik.
  4. Menyusun dan melaksanakan program-program layanan informasi berdasarkan arah kebijakan yang telah disepakati.
  5. Mewakili Anak Perusahaan dalam penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi dan/atau pengadilan.
  6. Melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh perangkat PPID di Anak Perusahaan.
  7. Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik.
  8. Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik atau layak untuk dipublikasikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  9. Menyusun, mengelola dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik.
  10. Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi yang dikecualikan.
  11. Menyediakan Informasi Publik dengan akurat, cepat, dan mudah diakses oleh publik.
  12. Mengembangkan sistem informasi yang sesuai dengan perkembangan teknologi.
  13. Menyusun laporan bulanan hasil penyelenggaraan layanan informasi.

Wewenang PPID Anak Perusahaan

  1. Menetapkan struktur perangkat PPID.
  2. Menetapkan prosedur teknis penyelenggaraan layanan Informasi Publik di Anak Perusahaan.
  3. Mengoordinasikan perangkat PPID dan pendukungnya dalam proses penyelenggaraan layanan informasi publik.
  4. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik.
  5. Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan informasi publik di lingkungan Anak Perusahaan.
  6. Menunjuk Kuasa yang dianggap kompeten untuk mewakili Perusahaan di dalam proses penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan.
  7. Menetapkan dan memutuskan suatu informasi dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sesuai pedoman layanan informasi.
  8. Menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan tertulis.
  9. Mengoordinasikan proses inventarisasi Daftar Informasi Publik dan klasifikasi Informasi yang Dikecualikan beserta pertimbangan awal dari seluruh divisi.
  10. Melaksanakan rapat kerja atau bentuk koordinasi lainnya dengan divisi terkait di perusahaan untuk mendukung kelancaran layanan Informasi Publik.