Telepon: 021-5252209

Email: ppid@bulog.co.id

Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB

Tentang PPID

Mewujudkan transparansi untuk memperkuat kepercayaan publik, PPID BULOG terus berinovasi dalam layanan informasi digital dan berhasil meraih pengakuan sebagai BUMN Informatif.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Perum BULOG memiliki peran penting dalam memastikan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang baik. Melalui pengelolaan informasi yang terbuka dan mudah diakses, PPID mendukung transparansi, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta memastikan informasi terkait kebijakan dan penugasan pemerintah dapat dipahami dengan jelas. Hal ini sejalan dengan peran BULOG dalam menjaga stabilitas pangan nasional.

Sepanjang tahun 2025, PPID BULOG terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi melalui pembaruan dokumen layanan, penyederhanaan klasifikasi informasi, penguatan koordinasi antar unit, serta peningkatan layanan baik secara langsung maupun digital. Berbagai pengembangan juga dilakukan, seperti peningkatan akses website dan aplikasi PPID, penyediaan layanan yang lebih inklusif, serta perbaikan sistem pendukung. Upaya ini membuahkan hasil dengan diraihnya predikat “Informatif” selama dua tahun berturut-turut serta masuk dalam Top 10 BUMN Paling Informatif tahun 2025.

Memasuki tahun 2026, PPID BULOG menghadapi tantangan baru seiring meningkatnya kebutuhan dan harapan masyarakat, perubahan regulasi, serta kompleksitas penugasan pemerintah. Untuk itu, fokus ke depan diarahkan pada penguatan pengelolaan informasi dan komunikasi, penyelarasan layanan antara pusat, wilayah, dan anak perusahaan, serta peningkatan kualitas layanan yang lebih terintegrasi.Transformasi digital juga terus dilanjutkan melalui optimalisasi kanal informasi, antara lain dengan penyempurnaan website PPID agar lebih mudah diakses dan inklusif, penataan menu dan konten yang lebih sederhana, percepatan pembaruan informasi, serta integrasi layanan pengajuan informasi secara online.

Ke depan, PPID BULOG berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan informasi yang terbuka, mudah diakses, dan bermanfaat bagi masyarakat. Dengan dukungan peningkatan kapasitas SDM, penguatan evaluasi, serta kolaborasi antar unit di lingkungan BULOG Group, PPID diharapkan dapat terus mendukung kinerja perusahaan sekaligus menjaga kepercayaan publik.

PPID Perum BULOG dibentuk pada tahun 2022, yang kemudian diperbarui tahun 2025 melalui Surat Perintah Direktur Utama Nomor: SP-177/DS101/SM.05.01/08/2025, sebagai bagian dari komitmen perusahaan untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik secara profesional, akuntabel, dan berkelanjutan. Fungsi ini berada di bawah tanggung jawab Divisi Sekretariat Perusahaan, dengan Sekretaris Perusahaan sebagai Atasan PPID. Sejak pembentukannya, PPID BULOG terus berkembang melalui penguatan tata kelola, penyesuaian regulasi, dan pemenuhan infrastruktur layanan informasi.

Sebagai hasil dari evaluasi berkala atas pelaksanaan layanan informasi publik, PPID telah melaksanakan sejumlah program strategis untuk meningkatkan efektivitas layanan sekaligus memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pada tahun 2024, Perum BULOG memperbarui struktur organisasi PPID, menyusun pedoman dan prosedur layanan informasi, menerbitkan Daftar Informasi Publik, serta melaksanakan Uji Konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan. Seluruh dokumen dan kebijakan tersebut dapat diakses secara terbuka melalui website ini pada menu “Keterbukaan Informasi”.

Struktur PPID Perum BULOG dibentuk untuk memastikan akuntabilitas dan efektivitas layanan informasi. Dalam struktur ini Direktur Utama bertindak sebagai Pembina PPID, Sekretaris Perusahaan sebagai Atasan PPID, dan Manajer Hubungan Masyarakat sebagai PPID. Dukungan teknis pelayanan dilakukan oleh Asisten Manajer Media Sekretariat Perusahaan dan Staf Hubungan Masyarakat Sekretariat Perusahaan di kantor pusat. Sedangkan di kantor wilayah dilakukan oleh Asisten Manajer Umum, Sekretariat, & Humas dan Staf Administrasi & Keuangan. Selain itu, PPID juga didukung oleh Tim Pertimbangan yang beranggotakan Kepala Divisi Hukum, Kepala Divisi Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Divisi Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah, serta Kepala Divisi Umum. Tim ini berperan penting dalam penyusunan kebijakan informasi, penetapan informasi yang dikecualikan, serta penyelesaian jika terjadi sengketa informasi.

Dalam pelaksanaan tugasnya, PPID BULOG mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021, serta Pedoman Pelayanan Informasi Publik Perum BULOG Nomor: PD-36/DU100/09/2024. Pedoman ini mengatur tata kelola pelayanan, mekanisme permohonan dan keberatan, hingga pelaporan hasil layanan informasi publik. Seluruh penyediaan informasi dilakukan berdasarkan Daftar Informasi Publik dan Informasi yang Dikecualikan yang telah dipertimbangkan dengan seksama dan ditetapkan oleh perusahaan.