Home > FAQ
FAQ
Kami telah merangkum berbagai pertanyaan yang paling sering diajukan oleh publik untuk membantu Anda menemukan informasi yang dibutuhkan dengan lebih cepat dan mudah.

Frequently Asked Questions
Pertanyaan yang sering diajukan tentang layanan PPID
Siapa saja yang dapat mengajukan permintaan informasi publik?
Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum Indonesia berhak mengajukan permintaan informasi publik, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Apa saja syarat untuk mengajukan permintaan informasi publik?
- Perorangan: melampirkan salinan identitas diri (KTP) dan surat permohonan resmi dari universitas (jika Pemohon adalah pelajar atau mahasiswa)
- Kelompok/Perwakilan: melampirkan surat kuasa dan KTP pihak yang diberi kuasa.
- Badan Hukum: menyertakan salinan akta pendirian yang dikeluarkan oleh instansi berwenang (Kementerian Hukum dan HAM).
Bagaimana cara mengajukan permintaan informasi ke PPID Perum BULOG?
- Layanan Langsung
Pemohon dapat datang langsung ke:
Kantor Pusat Perum BULOG (area layanan informasi berlokasi di lobby lantai 1)
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 49, Jakarta Selatan 12950
- Layanan Online
Mengisi formulir permintaan informasi melalui link: https://ppid.bulog.co.id/index.php/prosedur/permintaan-informasi/
Bagaimana mekanisme PPID dalam menanggapi permintaan informasi?
PPID akan memberikan Pemberitahuan Tertulis atas permintaan informasi publik. Tanggapan disampaikan langsung kepada pemohon atau dikirim melalui email yang digunakan saat proses registrasi.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan informasi?
Permintaan informasi akan ditindaklanjuti dalam waktu maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. Jika diperlukan perpanjangan waktu karena pertimbangan tertentu atau penelurusan informasi lebih lanjut, PPID dapat menambah waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan pemberitahuan terlebih dahulu.
Apa yang dapat dilakukan jika Pemohon Informasi tidak puas dengan jawaban dari PPID?
Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dengan alasan berikut: https://ppid.bulog.co.id/index.php/prosedur/alasan-pengajuan-keberatan/ melalui formulir yang tersedia pada link yang sama.
Tanggapan atas keberatan akan diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
Apakah ada biaya untuk mendapatkan informasi publik?
Layanan informasi publik di Perum BULOG tidak dipungut biaya (gratis). Namun, jika informasi diminta dalam bentuk salinan cetak atau rekaman, pemohon dapat menggandakannya di tempat jasa fotokopi terdekat atau membawa media penyimpanan elektronik pribadi (seperti flashdisk), dengan pendampingan dari Petugas Layanan Informasi.
Kapan waktu layanan informasi dibuka?
PPID Perum BULOG melayani permintaan informasi publik setiap hari kerja (Senin–Jumat) pada pukul 08.00 – 16.00 WIB.
Bagaimana cara menghubungi PPID Perum BULOG?
Website : ppid.bulog.co.id
Email : ppid@bulog.co.id