Telepon: 021-5252209

Email: ppid@bulog.co.id

Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB

FAQ

Kami telah merangkum berbagai pertanyaan yang paling sering diajukan oleh publik untuk membantu Anda menemukan informasi yang dibutuhkan dengan lebih cepat dan mudah.

Frequently Asked Questions

Pertanyaan yang sering diajukan tentang layanan PPID

Siapa saja yang dapat mengajukan permintaan informasi publik?

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum Indonesia berhak mengajukan permintaan informasi publik, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  • Perorangan: melampirkan salinan identitas diri (KTP) dan surat permohonan resmi dari universitas (jika Pemohon adalah pelajar atau mahasiswa)
  • Kelompok/Perwakilan: melampirkan surat kuasa dan KTP pihak yang diberi kuasa.
  • Badan Hukum: menyertakan salinan akta pendirian yang dikeluarkan oleh instansi berwenang (Kementerian Hukum dan HAM).
  • Layanan Langsung

Pemohon dapat datang langsung ke:

Kantor Pusat Perum BULOG (area layanan informasi berlokasi di lobby lantai 1)

Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 49, Jakarta Selatan 12950

  • Layanan Online

Mengisi formulir permintaan informasi melalui link: https://ppid.bulog.co.id/index.php/prosedur/permintaan-informasi/

PPID akan memberikan Pemberitahuan Tertulis atas permintaan informasi publik. Tanggapan disampaikan langsung kepada pemohon atau dikirim melalui email yang digunakan saat proses registrasi.

Permintaan informasi akan ditindaklanjuti dalam waktu maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. Jika diperlukan perpanjangan waktu karena pertimbangan tertentu atau penelurusan informasi lebih lanjut, PPID dapat menambah waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan pemberitahuan terlebih dahulu.

Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dengan alasan berikut: https://ppid.bulog.co.id/index.php/prosedur/alasan-pengajuan-keberatan/ melalui formulir  yang tersedia pada link yang sama.

Tanggapan atas keberatan akan diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.

Layanan informasi publik di Perum BULOG tidak dipungut biaya (gratis). Namun, jika informasi diminta dalam bentuk salinan cetak atau rekaman, pemohon dapat menggandakannya di tempat jasa fotokopi terdekat atau membawa media penyimpanan elektronik pribadi (seperti flashdisk), dengan pendampingan dari Petugas Layanan Informasi.

PPID Perum BULOG melayani permintaan informasi publik setiap hari kerja (Senin–Jumat) pada pukul 08.00 – 16.00 WIB.

Website : ppid.bulog.co.id

Email : ppid@bulog.co.id